Langsung ke konten utama

Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Komentar

Anonim mengatakan…
Gooood ......

Postingan populer dari blog ini

Cara memperbaiki keyboard laptop

    Banyak sekali masalah klasik yang terjadi pada  laptop  kita terutama pada keyboard menjadia alat masukan perintah kedalam pemerintah komputer sehingga rawan sekali mengalami kerusakan, mulai dari suara beep beep beep, caps lock terus serta yang lainnya. Sekarang simak tips-tips di bawah ini untuk membenarkannya  :     Salah satu gejalah awal kerusakan keyboard laptop adalah dengan mengeluarkan suara beep secara terus menerus tanpa henti, bunyi beep tersebut muncul seperti tuts keyboard ditekan dalam waktu lama. Contoh kerusakan seperti yg dialami seorang mahasiswa yang kebetulan meminta ane untuk mengecek laptopnya yg selalu mengeluarkan suara secara terus menerus ketika dihidupkan. Aku akhirnya mencoba menghidupkan laptop tersebut dan akhirnya aku mengambil kesimpulan bahwa kerusakan terjadi pada keyboard. Sebelum memperbaiki keyboard laptop, sebelumnya baca dulu Cara Membongkar Tombol/Tuts Keyboard.    Setelah memutuskan bahwa kerusakan pada keyboard maka ane mencoba mulai

.EDU Backlink | Cara Mendapatkan Backlink Dofollow Gratis

Backlink .EDU sekarang ini masih menjadi incaran bagi para blogger untuk menaikkan ranking situs/blog mereka, tapi kadang-kadang kita merasa kesulitan bagaimana cara mendapatkan backlink EDU gratis dan berkualitas, disini saya akan mencoba kasi tips SEO mencari backlinks dofollow gratis. .EDU adalah sebuah domain yang khusus dimiliki oleh institusi pendidikan seperti universitas, sekolah maupun situs pendidikan lainnya, umumnya .EDU biasanya dipakai oleh universitas luar negeri tetapi kalau di Indonesia umumnya memakai domain ac.id , Pada umumnya situs yang memakai domain .EDU mempunyai Google pagerank tinggi yang bagus dan sangat cepat terindex search engine maka tidak ada salahnya kita menanam backlink di situs .EDU tersebut agar blog kita juga kecipratan high PR dan terindex cepat Cara Mencari Backlinks .EDU Gratis Berkualitas dengan Google Search Untuk mencari backlinks .EDU ternyata memang tidak semudah yang kita pikirkan tetapi dengan sedikit trik menggunakan

SEO | Kumpulan Tips Trik & Info | Tools & Add-Ons

SEO | Kumpulan Tips Trik & Info | Tools & Add-Ons adalah beberapa kumpulan artikel dari bloggerpeer.blogspot.com yang khusus membahas tentang tips trik SEO, info serta tools maupun add-ons (extension) yang berguna bagi search engine optimization, meskipun kumpulan artikel tentang SEO yang saya miliki di blog ini belum banyak karena saya juga masih belajar tentang optimasi mesin pencari dan blog Blogger Peer ini juga masih lumayan baru tetapi sedikit tidak nya mudah-mudahan bisa membantu, berguna dan bermanfaat bagi sahabat blogger semuanya.